Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perda Penerima Dana Desa di Kabupaten Konawe Diduga Rekayasa

Asdar Zuula , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |11:21 WIB
 Perda Penerima Dana Desa di Kabupaten Konawe Diduga Rekayasa
Salah satu rumah di Lerehoma (foto: Asdar/iNews)
A
A
A

KONAWE - Peraturan Daerah (Perda) puluhan desa penerima dana desa, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga rekayasa.

Perda itu nomor 7 tahun 2011, ditanda tangani oleh Bupati Konawe, Lukman Abunawas. Diduga, tahun perda ini dimundurkan, atau setelah Lukman Abunawas, tidak lagi menjabat Bupati Konawe, namun telah dijabat Kerry Saiful Konggoasa.

Dugaan lain, Perda Nomor 7 tahun 2011, dibuat setelah Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang pembentukan dan definitif desa, yang ditanda tangani Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa, tidak memenuhi syarat untuk menerima dana desa, setelah pemerintah mengeluarkan moratorium desa tahun 2014.

 Baca juga: Polri Gali Unsur Pidana Terkait Kasus Desa Siluman

Mantan penjabat Kepala Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Jasran mengatakan, desanya masuk dalam dua perda tersebut, mengaku tidak mengetahui Perda nomor 7 tahun 2011.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement