KONAWE - Peraturan Daerah (Perda) puluhan desa penerima dana desa, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga rekayasa.
Perda itu nomor 7 tahun 2011, ditanda tangani oleh Bupati Konawe, Lukman Abunawas. Diduga, tahun perda ini dimundurkan, atau setelah Lukman Abunawas, tidak lagi menjabat Bupati Konawe, namun telah dijabat Kerry Saiful Konggoasa.
Dugaan lain, Perda Nomor 7 tahun 2011, dibuat setelah Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang pembentukan dan definitif desa, yang ditanda tangani Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa, tidak memenuhi syarat untuk menerima dana desa, setelah pemerintah mengeluarkan moratorium desa tahun 2014.
Baca juga: Polri Gali Unsur Pidana Terkait Kasus Desa Siluman
Mantan penjabat Kepala Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Jasran mengatakan, desanya masuk dalam dua perda tersebut, mengaku tidak mengetahui Perda nomor 7 tahun 2011.